Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kawasan Ekonomi Otoritas Batam - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan Batam

Tanggal Rapat: 12 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 6 May 2019,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau dan Batam

Pada tanggal 12 Maret 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau dan Batam untuk membahas Kawasan Ekonomi Otoritas Batam.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 8 pada pukul 11.15 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau dan Batam
  • RDPU hari ini harusnya dapat dihadiri oleh Walikota Batam. Namun, sayangnya Walikota Batam tidak dapat hadir pada RDPU hari ini.
  • Saat ini terdapat wacana karena Bawat merupakan kawasan ekonomi yang bebas. Adapun hampir 70% perekonomian Pulau Batam ditopang oleh kegiatan ekspor.
  • Dalam hal ini, Kadin Batam tidak mempunyai kapasitas untuk menolak atau menyetujui pembentukan KEK serta menentukan sikap atas adanya dualisme jabatan Walikota Batam.
  • Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 menyatakan bahwa otoriter kota Batam ini memiliki hubungan dan kerjasama dengan pemerintah. Namun, saat ini telah lahir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Badan Pengusaha akan diubah sebagai dasar dari Jabatan, dan semula Dewan Kawasan adalah Gurbernur. Akan tetapi, pemerintah pusat selalu menghambat.
  • Badan Pengusaha Batam ini tidak akn bubar, pengelolaan perhubungan bebasnya akan tetap ada.
  • Saat ini permasalahan dualisme jabatan ini sedang di harmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM, dan hal ini akan segera ditetapkan untuk menjadi legalisasi jabatan ex officio tersebut.
  • Sejak Batam ditetapkan sebagai otonomi daerah, pusat jadi seringkali mengabaikan wilayah Batam. Padahal penyatuan kewenangan pemerintah pusat di Batam dengan ekonomi khusus menjadi hal yang paling komprehensif untuk menjawab permasalahan yang ada.
  • Adapun beberapa Kementerian juga sudah mengevaluasi permasalahan yang terjadi di Bata, ini. Namun, belum ada kepastian hukum yang tepat sampai sekarang.
  • Kadin Batam berharap agar kebijakan-kebijakan yang belum memiliki kepastian hukum ini bisa segera dicarikan solusinya oleh Komisi 2 DPR.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan